Pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda nasional yang memerlukan konsistensi dan evaluasi berkelanjutan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi barometer penting yang mencerminkan pandangan global terhadap tingkat korupsi di sektor publik suatu negara, termasuk Indonesia. Fluktuasi IPK menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan masih menemui hambatan struktural.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan sebagai garda terdepan melalui dua fungsi utama: penindakan dan pencegahan. Penindakan mencakup operasi tangkap tangan (OTT) yang memberikan efek jera, sementara pencegahan meliputi perbaikan sistem layanan publik dan pendidikan antikorupsi.
KPK menghadapi tantangan berat, termasuk resistensi politik, upaya pelemahan kelembagaan melalui revisi undang-undang, dan kompleksitas modus operandi korupsi yang semakin canggih, seringkali melibatkan teknologi digital dan transaksi lintas batas.
Untuk meningkatkan IPK dan efektivitas pemberantasan korupsi, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta reformasi birokrasi yang komprehensif. Transparansi anggaran, penguatan integritas aparat, dan dukungan publik yang masif adalah prasyarat untuk menciptakan negara yang bebas dari korupsi.

