Di era ekonomi digital, big data dianggap sebagai “minyak baru” yang sangat berharga. Perusahaan teknologi, e-commerce, hingga fintech di Indonesia berlomba-lomba mengumpulkan data pengguna sebanyak mungkin untuk personalisasi layanan dan iklan tertarget. Namun, di balik manfaatnya, pengumpulan data masif ini membuka kotak pandora masalah besar terkait etika dan privasi data, yang kini menjadi perhatian serius pasca-disahkannya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Manfaat Big Data untuk Bisnis dan Konsumen
Pemanfaatan big data memang memberikan keuntungan nyata. Bagi konsumen, ini berarti pengalaman yang lebih personal, seperti rekomendasi produk yang relevan di e-commerce atau penawaran pinjaman yang disesuaikan dengan profil risiko. Bagi bisnis, analisis data memungkinkan mereka memahami perilaku konsumen secara mendalam, mengoptimalkan operasi, dan menciptakan produk yang lebih inovatif.
Sisi Gelap: Risiko Eksploitasi dan Kebocoran Data
Namun, ada sisi gelap yang mengkhawatirkan. Data pribadi yang dikumpulkan sangat rentan terhadap penyalahgunaan, baik untuk manipulasi perilaku konsumen maupun diskriminasi (misalnya, dalam penentuan premi asuransi). Risiko terbesar tentu saja adalah kebocoran data. Insiden peretasan yang berulang kali terjadi di Indonesia membuktikan bahwa banyak perusahaan yang belum mampu menjaga data sensitif pelanggan mereka dengan aman.
Peran UU PDP sebagai Payung Hukum Baru
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai payung hukum yang sangat dibutuhkan. UU ini memberikan hak-hak baru kepada individu atas data mereka, seperti hak untuk mengetahui data apa yang dikumpulkan dan hak untuk meminta penghapusan. Bagi perusahaan, UU PDP memberlakukan kewajiban yang ketat untuk mendapatkan persetujuan pengguna (consent), menunjuk Data Protection Officer, dan melaporkan insiden kebocoran data, dengan ancaman denda yang sangat besar jika melanggar.
Intisari:
- Dua Sisi Data: Big data menawarkan manfaat personalisasi yang besar, namun juga membawa risiko serius terhadap privasi data.
- Risiko Utama: Eksploitasi data untuk manipulasi dan maraknya insiden kebocoran data menjadi ancaman terbesar bagi konsumen.
- Payung Hukum: UU PDP memberikan hak baru kepada individu dan memberlakukan kewajiban ketat bagi perusahaan dalam mengelola data pribadi.
- Era Kepatuhan Baru: Perusahaan kini wajib menjadikan keamanan dan etika data sebagai prioritas utama untuk menghindari sanksi berat.

