Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini semakin bergeser ke ruang digital di Asia, memanfaatkan Smart Devices dan teknologi rumah tangga terhubung. Fenomena Tech-Enabled Abuse atau KDRT Digital melibatkan penggunaan smart camera, GPS tracker, smart speaker, dan aplikasi mata-mata untuk memantau, mengontrol, dan melecehkan korban secara tersembunyi.
Pelaku menggunakan perangkat ini untuk mengontrol pencahayaan, suhu, atau kunci pintu rumah, menciptakan rasa tidak aman yang konstan bagi korban. Bukti digital dari pelecehan ini sulit dilacak dan seringkali tidak diakui oleh undang-undang KDRT tradisional yang berfokus pada kekerasan fisik.
Menanggapi tren ini, beberapa negara Asia, termasuk Singapura dan Hong Kong, mulai merevisi undang-undang untuk secara eksplisit mencakup pelecehan digital. Tantangan terbesarnya adalah melatih penegak hukum dan pengadilan untuk memahami bukti digital dan membedakannya dari penggunaan teknologi yang sah.
KDRT Digital adalah ancaman baru terhadap privasi dan keselamatan. Penting bagi Asia untuk mengembangkan regulasi yang kuat, meningkatkan kesadaran publik, dan memberikan pelatihan kepada korban tentang cara mengamankan perangkat pintar mereka dari kontrol dan pengawasan yang tidak diinginkan.

